Senin, 20 Agustus 2012

PROVINSI BOLAANG MONGONDOW RAYA: NEOMONGONDOWISME?

Judul diatas mungkin terkesan tendensius, provokatif atau mungkin sekedar pandangan seorang skeptik namun setidak-tidaknya bukan tanpa alasan.

Membuka kembali sejarah 58 tahun silam, tepatnya tanggal 23 Maret ’54 kita akan menemui banyak hal menarik. Itu adalah saat ketika empat daerah swapraja (Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang Besar) yang membentuk tanah totabuan dikukuhkan menjadi satu kabupaten dibawah nama ”Bolaang Mongondow” dengan ikrar mulia untuk memeratakan pembangunan di keempat wilayah itu (yang secara tertulis di amanatkan pada PP No. 24 Tahun 1954).


Namun seiring dengan ditetapkannya PP No. 24 Tahun 1954 itu pula maka ketiga daerah swapraja lainnya seolah kehilangan “jati diri” oleh karena gerakan “Mongondowisasi” yang “Pasilolayansentrik”. Inilah sebabnya keadaan Boroko di tahun ’54 tidak jauh beda dengan keadaan Boroko di tahun 2006 hingga akhirnya masyarakat Bintauna dan Kaidipang Besar (yang notabene secara etnologi lebih dekat kekerabatannya dengan etnik suwawa gorontalo ketimbang dengan intau mongondow) memutuskan untuk berpisah.

Intau bintauna bo’ intau kaidipang mengerti betul akan keniscayaan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Pemekaran dibutuhkan guna pemerataan peluang. Manfaat pemekaran ini telah dirasakan oleh masyarakat Bolaang Mongondow Utara dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan di kabupaten kami ini. Sekalipun begitu, kita tidak perlu, oleh iming-iming “pemerataan” itu, kemudian menjadi lupa akan sejarah yang telah lewat ketika kita semua masih dalam satu bingkai Kabupaten Bolaang Mongondow. Kita harus jujur melihat bahwa dikala itu ada gelagat “Mongondowisasi” yang dicirikan dengan kebijakan daerah yang “pasilolayansentrik” itu tadi. Oleh karena itu adalah wajar apabila Intau Bintauna bo Intau Kaidipang kemudian masih enggan untuk masuk dalam barisan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini. Gelagat ini kemudian diperkuat dengan kejadian baru-baru ini ketika Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus menerima Opini “Disclaimer” dari BPK RI yang antara lain disebabkan oleh semrawutnya administrasi asset hibah dari Kabupaten Bolaang Mongondow Induk. Bagi sebagian orang, ini adalah salah satu pertanda tidak adanya “Good Will” untuk “baku beking bae” di Totabuan sehingga kemudian dapat disimpulkan bahwa Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya bukanlah “Good Will Driven” melainkan “Bad Will Driven” untuk kembali membangkitkan “Mongondowisme” dalam scope yang lebih besar dan lebih baru yang kemudian saya sebut sebagai “Neomongondowisme” itu.

Sudah saya sebutkan bahwa Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya adalah suatu keniscayaan, terutama bagi masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Namun sebelum itu harus ada suatu mekanisme yang dapat memastikan agar supaya kelak tidak ada janji-janji yang di ingkari dan tidak ada daerah yang dikebiri jatidirinya. Harus ada suatu konsensus yang dapat memastikan bahwa Bolaang Mongondow adalah “Laut (Balangon) dan Daratan dimana segala perseteruan diakhiri (Momondow)” sehingga gerakan Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya bukanlah kebangkitan “Neomongondowisme”.

Salam,
Surya Ningrat Datunsolang

Sumber :
http://kpmibu.org/?p=173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar